Dalam satu pekan, kata "pesangon" naik ke daftar pencarian teratas Google Indonesia. Ada dua pemicu yang datang hampir bersamaan: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mulai berlaku 28 Oktober 2026 dan menghapus pengali pesangon 0,5 kali, serta kabar Canva memangkas 1.271 posisi dengan pesangon minimal enam bulan gaji. Dua kabar itu membuat satu pertanyaan yang sama muncul di mana-mana: kalau saya kena PHK sekarang, berapa sebenarnya yang berhak saya terima?
Ringkasan singkat: Pesangon PHK dihitung dari tiga komponen: uang pesangon (UP) 1–9 bulan upah menurut masa kerja, uang penghargaan masa kerja (UPMK) 2–10 bulan upah untuk masa kerja 3 tahun ke atas, dan uang penggantian hak (UPH). Sejak UU Nomor 27 Tahun 2026 berlaku, pengali terendah untuk UP adalah 1 kali — pengali 0,5 kali sudah tidak dipakai lagi. Pengali yang berlaku adalah 1 kali untuk efisiensi atau perusahaan tutup, 1,75 kali untuk pensiun, dan 2 kali untuk pekerja yang sakit berkepanjangan atau meninggal dunia. Totalnya masih dipotong PPh Pasal 21 final, dan di luar pesangon, pekerja yang memenuhi syarat juga bisa mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60% upah selama paling lama 6 bulan.
Daftar Isi
Kenapa "Pesangon" Tiba-tiba Banyak Dicari?
Pencarian "pesangon" melonjak di Google Trends Indonesia pada Sabtu, 7 November 2026. Pemicu pertamanya adalah aturan baru. DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, dan Presiden Prabowo Subianto menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 pada 28 Oktober 2026 — tanggal yang sama dengan pengundangannya, sehingga undang-undang itu langsung berlaku. Regulasi setebal 23 bab dan 313 pasal ini mencabut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta sebagian ketentuan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pembentukannya merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta aturan ketenagakerjaan disusun tersendiri, terpisah dari UU Cipta Kerja.
Pemicu keduanya datang dari luar negeri. Pada Rabu, 4 November 2026, Canva mengumumkan restrukturisasi yang berdampak pada 1.271 posisi, atau 22% dari total tenaga kerjanya. Karyawan yang terkena PHK ditawari pesangon minimal enam bulan gaji, jaminan kesehatan selama 12 bulan di negara yang menyediakan fasilitas itu, laptop MacBook kantor yang boleh dibawa pulang, serta hibah 10.000 dolar AS untuk merintis usaha. Satu hal yang sering luput dari pemberitaan: angka 1.271 adalah jumlah posisi yang terdampak restrukturisasi — mencakup PHK, pergantian peran, dan relokasi ke pusat operasional — bukan jumlah orang yang semuanya kehilangan pekerjaan, karena Canva belum merinci pembagiannya.
Dua kabar itu bertemu di satu titik: banyak orang baru sadar bahwa mereka tidak tahu cara menghitung haknya sendiri. Artikel ini disusun untuk menutup celah itu — bukan dengan mengulang bunyi pasal, melainkan dengan menghitungnya sampai ke rupiah terakhir, memakai angka resmi yang bisa dicek di teks UU Nomor 27 Tahun 2026 di JDIH BPK.
Apa yang Sebenarnya Berubah di UU 27/2026?
Perubahan yang paling banyak dibicarakan hanya satu baris: pengali 0,5 kali dihapus. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakannya seusai rapat paripurna 6 Oktober 2026: "Kalau kemarin masih ada istilahnya pengali pesangonnya 0,5, itu tentu sudah tidak ada lagi." Di bawah aturan lama (PP Nomor 35 Tahun 2021), pekerja yang di-PHK karena efisiensi perusahaan yang merugi, perusahaan pailit, atau pelanggaran berat setelah surat peringatan ketiga hanya mendapat 0,5 kali ketentuan pesangon. Sekarang, pengali terendah adalah 1 kali ketentuan.
| Yang berubah | Aturan lama (PP 35/2021) | Aturan baru (UU 27/2026) |
|---|---|---|
| Pengali pesangon terendah | 0,5 kali ketentuan | 1 kali ketentuan |
| Dasar tabel pesangon | Jumlah tetap per masa kerja | Jumlah paling sedikit — boleh dinegosiasikan lebih tinggi |
| Masa kontrak (PKWT) | Maksimal 5 tahun | Maksimal 4 tahun (2 tahun + 2 kali perpanjangan 1 tahun) |
| PKWT tidak tertulis | Diatur PP 35/2021 | Demi hukum menjadi PKWTT (Pasal 85) |
| Pesangon pekerja kontrak & outsourcing | Diatur PP 35/2021 | Ditegaskan haknya dalam UU baru |
| PHK sebagai langkah | Diatur UU 13/2003 jo. Cipta Kerja | Ditegaskan harus menjadi langkah terakhir, wajib upayakan pencegahan dulu |
Dua catatan penting sebelum menghitung. Pertama, penghapusan pengali 0,5 bukan berarti setiap pekerja yang di-PHK otomatis menerima dua kali lipat. Besarnya tetap mengikuti alasan PHK dan masa kerja masing-masing — pekerja yang di-PHK karena alasan yang pengalinya memang sudah 1 kali tidak mengalami perubahan apa pun. Kedua, tabel pesangon sejak Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dibaca sebagai jumlah paling sedikit, bukan angka yang tetap. Artinya, angka dalam tabel adalah batas bawah yang wajib dibayar; pekerja dan perusahaan boleh menyepakati jumlah yang lebih besar, misalnya lewat perjanjian kerja bersama.
Rumus Pesangon: Tiga Komponen yang Dijumlahkan
Semua hitungan pesangon memakai satu rumus yang sama:
Total yang diterima = (pengali × UP) + UPMK + UPH − PPh 21 final
Pengali hanya dikenakan pada uang pesangon. UPMK selalu dihitung 1 kali — kecuali pada kasus perusahaan tutup, yang punya aturan sendiri di bawah. UPH tidak dikali apa pun. Pajak dihitung terakhir, dari total bruto, dengan tarif final yang berbeda dari tarif gaji bulanan.
1. Uang pesangon (UP): 1–9 bulan upah
UP adalah komponen utama, dan besarnya ditentukan semata-mata oleh masa kerja. Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun mendapat 1 bulan upah, lalu bertambah 1 bulan untuk setiap tambahan satu tahun masa kerja, sampai mentok di 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun ke atas. Upah yang dipakai sebagai dasar adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap — bukan take-home pay, bukan pula gaji yang sudah termasuk tunjangan tidak tetap, lembur, atau bonus.
2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK): 2–10 bulan upah
UPMK adalah penghargaan atas lamanya mengabdi, dan baru muncul setelah masa kerja mencapai 3 tahun. Pekerja dengan masa kerja 3 tahun sampai di bawah 6 tahun mendapat 2 bulan upah; jumlahnya naik setiap 3 tahun masa kerja, sampai 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun ke atas. Pekerja yang masa kerjanya di bawah 3 tahun tidak mendapat UPMK sama sekali — berapa pun UP-nya.
3. Uang penggantian hak (UPH): yang sering terlupa
UPH adalah komponen yang paling sering hilang dari hitungan karena tidak punya tabel. Isinya, menurut Pasal 232 ayat (4) UU 27/2026: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Karena besarnya tergantung kondisi masing-masing pekerja, contoh hitungan di artikel ini memakai angka asumsi untuk UPH dan menandainya dengan jelas — gantilah dengan angka sebenarnya dari slip dan perjanjian kerjamu.
Tabel Uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja
Berikut tabel lengkap Pasal 232 UU 27/2026. Cara membacanya: cari baris masa kerjamu, ambil angka UP-nya, kalikan dengan pengali sesuai alasan PHK, lalu tambahkan UPMK dari kolom sebelahnya.
| Masa kerja | Uang pesangon (UP) | Uang penghargaan masa kerja (UPMK) | Total (pengali 1×) |
|---|---|---|---|
| Di bawah 1 tahun | 1 bulan upah | — | 1 bulan upah |
| 1 tahun s.d. di bawah 2 tahun | 2 bulan upah | — | 2 bulan upah |
| 2 tahun s.d. di bawah 3 tahun | 3 bulan upah | — | 3 bulan upah |
| 3 tahun s.d. di bawah 4 tahun | 4 bulan upah | 2 bulan upah | 6 bulan upah |
| 4 tahun s.d. di bawah 5 tahun | 5 bulan upah | 2 bulan upah | 7 bulan upah |
| 5 tahun s.d. di bawah 6 tahun | 6 bulan upah | 2 bulan upah | 8 bulan upah |
| 6 tahun s.d. di bawah 7 tahun | 7 bulan upah | 3 bulan upah | 10 bulan upah |
| 7 tahun s.d. di bawah 8 tahun | 8 bulan upah | 3 bulan upah | 11 bulan upah |
| 8 tahun s.d. di bawah 9 tahun | 9 bulan upah | 3 bulan upah | 12 bulan upah |
| 9 tahun s.d. di bawah 12 tahun | 9 bulan upah | 4 bulan upah | 13 bulan upah |
| 12 tahun s.d. di bawah 15 tahun | 9 bulan upah | 5 bulan upah | 14 bulan upah |
| 15 tahun s.d. di bawah 18 tahun | 9 bulan upah | 6 bulan upah | 15 bulan upah |
| 18 tahun s.d. di bawah 21 tahun | 9 bulan upah | 7 bulan upah | 16 bulan upah |
| 21 tahun s.d. di bawah 24 tahun | 9 bulan upah | 8 bulan upah | 17 bulan upah |
| 24 tahun ke atas | 9 bulan upah | 10 bulan upah | 19 bulan upah |

Perhatikan lompatan terbesarnya: dari 3 bulan upah pada masa kerja 2 tahun menjadi 6 bulan upah pada masa kerja 3 tahun. Selisih itu seluruhnya berasal dari UPMK yang baru muncul di tahun ketiga. Bagi pekerja yang masa kerjanya mendekati 3 tahun, tanggal PHK yang bergeser beberapa minggu bisa mengubah total hak secara signifikan — dan ini alasan praktis kenapa tanggal mulai bekerja dan tanggal berakhirnya hubungan kerja harus tertulis persis di surat PHK.
Pengali Pesangon Menurut Alasan PHK
UP dari tabel di atas belum final sebelum dikalikan dengan pengali. Pengali inilah yang membuat dua pekerja dengan masa kerja dan upah yang sama bisa menerima jumlah yang sangat berbeda.
| Alasan PHK | Pengali UP | Contoh |
|---|---|---|
| Efisiensi untuk mencegah kerugian, perusahaan tutup tanpa kerugian | 1 kali | Restrukturisasi, efisiensi operasional |
| Pensiun | 1,75 kali | Memasuki usia pensiun sesuai perjanjian |
| Sakit berkepanjangan, meninggal dunia | 2 kali | Pekerja sakit lebih dari 12 bulan berturut-turut; ahli waris bila pekerja meninggal |
Dua kasus perusahaan tutup punya aturan sendiri yang patut dibaca terpisah, karena pengalinya dikenakan juga pada UPMK — satu-satunya situasi di mana UPMK ikut dikali. Bila perusahaan tutup karena mengalami kerugian terus-menerus selama 2 tahun, Pasal 237 menetapkan UP sebesar 1 kali ketentuan Pasal 232 dan UPMK sebesar 1 kali ketentuan. Bila perusahaan tutup permanen karena keputusan pemiliknya sendiri, Pasal 238 menetapkan UP tetap 1 kali ketentuan, tetapi UPMK naik menjadi 1,5 kali ketentuan. Bedanya tampak kecil di atas kertas — 1 kali lawan 1,5 kali UPMK — tetapi untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun, selisihnya adalah 5 bulan upah.
Tiga Contoh Hitungan Sampai Rupiah Terakhir
Teori di atas baru berguna setelah dihitung. Tiga kasus di bawah memakai upah pokok ditambah tunjangan tetap sebagai dasar, dan UPH memakai angka asumsi yang ditandai jelas — ganti dengan angka cuti dan ongkos pulangmu sendiri.
Kasus A: efisiensi, 5 tahun kerja, upah Rp6.000.000
Masa kerja 5 tahun berarti UP 6 bulan upah dan UPMK 2 bulan upah. Alasan efisiensinya memakai pengali 1 kali. UP-nya 6 × Rp6.000.000 = Rp36.000.000. UPMK-nya 2 × Rp6.000.000 = Rp12.000.000. Ditambah UPH asumsi Rp1.000.000, total bruto Rp49.000.000. Karena totalnya masih di bawah Rp50.000.000, PPh finalnya Rp0 — seluruhnya diterima utuh Rp49.000.000. Di bawah aturan lama, UP kasus ini hanya 0,5 × Rp36.000.000 = Rp18.000.000, sehingga totalnya cuma Rp31.000.000. Selisih dari penghapusan pengali 0,5 kali di kasus ini adalah Rp18.000.000.
Kasus B: pensiun, 10 tahun kerja, upah Rp8.000.000
Masa kerja 10 tahun berarti UP 9 bulan upah dan UPMK 4 bulan upah. Pensiun memakai pengali 1,75 kali, sehingga UP-nya 9 × 1,75 × Rp8.000.000 = Rp126.000.000. UPMK-nya 4 × Rp8.000.000 = Rp32.000.000. Ditambah UPH asumsi Rp2.000.000, total bruto Rp160.000.000. Pajak finalnya dihitung per lapisan: Rp0 untuk Rp50.000.000 pertama, 5% × Rp50.000.000 = Rp2.500.000, dan 15% × Rp60.000.000 = Rp9.000.000 — total Rp11.500.000. Yang diterima bersih Rp148.500.000. Perhatikan: pajaknya bukan 15% dari Rp160.000.000, melainkan per lapisan — kesalahan ini saja bisa membuat perkiraanmu meleset Rp12.500.000.
Kasus C: perusahaan tutup karena rugi 2 tahun, 2,5 tahun kerja, upah Rp5.000.000
Masa kerja 2,5 tahun berarti UP 3 bulan upah, dan UPMK Rp0 karena masa kerja masih di bawah 3 tahun. Pasal 237 menetapkan UP 1 kali ketentuan dan UPMK 1 kali ketentuan — tetapi 1 kali dari Rp0 tetap Rp0. UP-nya 3 × Rp5.000.000 = Rp15.000.000, ditambah UPH asumsi Rp500.000, total Rp15.500.000, tanpa pajak karena di bawah Rp50.000.000. Kasus inilah yang paling rentan dirugikan: pekerja dengan masa kerja pendek tidak mendapat UPMK, dan totalnya kecil. Di sinilah JKP di bawah menjadi penting — bila memenuhi syarat, pekerja ini masih mendapat Rp3.000.000 per bulan selama 6 bulan, total Rp18.000.000, lebih besar dari pesangonnya sendiri.

Jangan Lupa Pajaknya: PPh 21 Final atas Pesangon
Pesangon dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009 jo. PMK Nomor 16/PMK.03/2010. Sifatnya final berarti pajak ini tidak digabung dengan penghasilan lain di SPT Tahunan, dan PTKP tidak berlaku untuknya. Tarifnya berlapis, dan berlaku bila pesangon dibayarkan sekaligus atau lunas dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
| Lapisan penghasilan bruto pesangon | Tarif PPh 21 final |
|---|---|
| Sampai dengan Rp50.000.000 | 0% |
| Di atas Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000 | 5% |
| Di atas Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 15% |
| Di atas Rp500.000.000 | 25% |
Yang memotong dan menyetorkan pajak ini adalah pemberi kerja, dan sejak Januari 2025 pelaporannya dilakukan lewat e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP. Karena itu, saat menerima pesangon, mintalah bukti potongnya — dokumen itu yang membuktikan berapa pajak yang sudah dipotong dari total brutomu. Bila pesangon dibayar bertahap dan baru lunas setelah melewati 2 tahun kalender, bagian yang dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya tidak lagi final: ia dihitung dengan tarif Pasal 17 biasa dan dapat dikreditkan di SPT. Selengkapnya soal pajak, baca artikel pajak digital di blog ini untuk memahami bedanya pajak final dan pajak yang dipungut dari penghasilan.
Selain Pesangon, Ada JKP: 60% Upah Selama 6 Bulan
Pesangon dibayar perusahaan. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dibayar BPJS Ketenagakerjaan, dan keduanya bisa diterima bersamaan — JKP bukan pengganti pesangon. Sejak PP Nomor 6 Tahun 2025 berlaku pada 7 Februari 2025, manfaat uang tunai JKP adalah 60% dari upah setiap bulan, paling lama 6 bulan. Ini perubahan besar dari skema lama 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Upah yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas Rp5.000.000 — jadi manfaat maksimalnya Rp3.000.000 per bulan, atau Rp18.000.000 selama 6 bulan.
Syaratnya, menurut laman resmi JKP BPJS Ketenagakerjaan: pekerja adalah WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar, memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan kalender sebelum PHK, dan bersedia aktif mencari pekerjaan. Pengajuannya dilakukan lewat portal SIAPKerja Kemnaker, paling lambat 6 bulan sejak PHK terjadi — lewat dari itu haknya hilang, begitu pula bila pekerja sudah mendapat pekerjaan baru atau meninggal dunia. Selain uang tunai, JKP juga memberi akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Iurannya sendiri 0,36% dari upah sebulan, yang dibayar pemerintah dan dari rekomposisi iuran JKK — bukan potongan tambahan dari gaji pekerja.
Yang sering salah kaprah: banyak artikel lama di internet masih menulis JKP 45%/25%. Angka itu sudah tidak berlaku sejak Februari 2025. Kalau ada yang menghitung hakmu dengan angka lama, totalnya akan lebih kecil dari yang seharusnya — untuk upah Rp5.000.000, selisihnya Rp2.250.000 selama 6 bulan.
Pekerja Kontrak dan Outsourcing: Haknya Beda Cara Hitung
UU 27/2026 menegaskan hak pesangon juga berlaku untuk pekerja kontrak (PKWT) dan pekerja alih daya (outsourcing) — kelompok yang sebelumnya paling sering tidak mendapat apa-apa saat hubungan kerjanya berakhir. Cara hitungnya berbeda dari pekerja tetap: menurut penjelasan KSPI atas UU baru, dasarnya adalah masa kerja, setara satu bulan upah untuk setiap tahun masa kerja. Karena UU 27/2026 membatasi PKWT paling lama 4 tahun — kontrak awal paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing paling lama 1 tahun (Pasal 82) — akumulasi maksimalnya adalah 4 bulan upah.
Perlu dibedakan dua situasi. Bila kontrak berakhir karena jangka waktunya habis, yang dibayar adalah uang kompensasi sebesar 1 bulan upah per tahun masa kerja. Bila pekerja kontrak di-PHK sebelum kontraknya berakhir, perhitungannya mengikuti aturan PHK biasa di atas. Dan satu perlindungan yang sering tidak diketahui: PKWT yang tidak dibuat secara tertulis demi hukum berubah menjadi PKWTT (Pasal 85) — artinya pekerja itu berstatus pekerja tetap, dengan seluruh hak PHK pekerja tetap.
PHK Tidak Bisa Sembarangan: Prosedur yang Wajib Dilalui
UU 27/2026 menegaskan PHK harus menjadi langkah terakhir. Perusahaan, pekerja, dan serikat pekerja wajib mengupayakan pencegahan PHK terlebih dahulu, dan perusahaan tidak bisa lagi menjadikan efisiensi sebagai alasan yang leluasa dipakai. Bila PHK tak terhindarkan, penyelesaiannya harus melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Bila tidak ada kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Selama sengketa PHK masih berlangsung dan belum ada putusan berkekuatan tetap, perusahaan wajib terus membayar upah pekerja.
UU ini juga memuat daftar alasan PHK yang dilarang (Pasal 230), termasuk PHK karena pekerja menikah, hamil, melahirkan, atau menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya — pola yang sama dengan larangan di UU 13/2003 yang dicabut. Bila PHK dilakukan dengan alasan yang dilarang, pekerja berhak menolaknya dan menyelesaikannya lewat mekanisme perselisihan di atas, bukan sekadar menerima suratnya.
Enam Kesalahan yang Membuat Pesangon Susut
| Kesalahan | Akibatnya | Yang benar |
|---|---|---|
| Mengira semua PHK otomatis dapat 2 kali lipat | Menuntut jumlah yang tidak berdasar, lalu kecewa atau kalah di perundingan | Pengali mengikuti alasan PHK: 1, 1,75, atau 2 kali — cek alasanmu dulu |
| Menghitung dari take-home pay | Dasar hitung membengkak atau menyusut dari yang seharusnya | Dasar hitung = upah pokok + tunjangan tetap saja |
| Lupa UPMK | Kehilangan 2–10 bulan upah, terutama pada masa kerja panjang | UPMK muncul mulai masa kerja 3 tahun; cek tabelnya |
| Lupa UPH (cuti & ongkos pulang) | Cuti yang belum diambil hangus tanpa dibayar | Hitung sisa cuti dan ongkos pulang; minta rinciannya tertulis |
| Menghitung pajak dengan satu tarif atas seluruh total | Perkiraan pajak meleset belasan juta rupiah | PPh final dihitung per lapisan: 0%, 5%, 15%, 25% |
| Tidak mengklaim JKP | Kehilangan sampai Rp18.000.000 selama 6 bulan | Klaim lewat SIAPKerja paling lambat 6 bulan sejak PHK |
Satu kesalahan lagi yang tidak masuk tabel karena tidak berhubungan dengan angka: menandatangani surat PHK tanpa membaca isinya. Surat PHK sering memuat pernyataan bahwa pekerja menerima PHK dan melepaskan hak menuntut — sekali ditandatangani, posisi tawarmu di perundingan bipartit melemah drastis. Mintalah salinannya, bawa pulang, baca dengan tenang, dan bandingkan angkanya dengan hitunganmu sendiri sebelum menandatangani apa pun.
Checklist Sebelum Menandatangani Surat PHK
1 Hitung sendiri dulu. Ambil masa kerja dan upah pokok + tunjangan tetapmu, buka tabel Pasal 232 di atas, kalikan dengan pengali sesuai alasan PHK, tambahkan UPMK dan UPH, kurangi PPh final per lapisan. Tulis hasilnya di kertas — angka ini adalah patokanmu di meja perundingan.
2 Minta rincian tertulis dari perusahaan. Rincian itu harus memecah totalnya per komponen (UP, UPMK, UPH) lengkap dengan pengali dan dasar upah yang dipakai, bukan satu angka total. Bila ada komponen yang hilang, tanyakan.
3 Periksa tanggal-tanggalnya. Tanggal mulai bekerja, tanggal surat PHK, dan tanggal berakhirnya hubungan kerja menentukan kelompok masa kerja — dan satu kelompok bisa berarti selisih jutaan rupiah, terutama di sekitar batas 3 tahun.
4 Simpan semua dokumen. Kontrak kerja, slip gaji 3 bulan terakhir, surat PHK, bukti potong PPh, dan surat pernyataan perusahaan. Dokumen-dokumen ini juga syarat klaim JKP.
5 Klaim JKP lewat SIAPKerja. Jangan menunggu pesangon cair dulu — tenggat klaim JKP dihitung sejak tanggal PHK, bukan sejak pesangon diterima.
6 Bila tidak sepakat, jangan tanda tangani dulu. Ajukan perundingan bipartit, dan bila buntu, bawa ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selama sengketa berjalan, upah wajib tetap dibayar.
Aturan mainnya kini lebih menguntungkan pekerja dibanding dua tahun lalu: pengali 0,5 kali sudah tidak ada, tabel dibaca sebagai jumlah paling sedikit, JKP naik menjadi 60% selama 6 bulan, dan PHK harus menjadi langkah terakhir. Yang belum berubah adalah satu hal: tidak ada yang akan menghitung hakmu bila kamu tidak menghitungnya sendiri. Mulailah dari tabel di atas — dan bila angkamu tidak cocok dengan yang ditawarkan perusahaan, kamu sekarang tahu persis di baris mana selisihnya berada. Untuk konteks upah yang dipakai sebagai dasar hitung, baca juga artikel UMP 2027 di blog ini — di sana ada simulasi upah minimum 38 provinsi yang bisa menjadi pembanding.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Berapa pesangon PHK menurut UU 27/2026?
Pesangon dihitung dari tiga komponen: uang pesangon 1–9 bulan upah menurut masa kerja, uang penghargaan masa kerja 2–10 bulan upah untuk masa kerja 3 tahun ke atas, dan uang penggantian hak. Jumlah uang pesangon dikalikan pengali sesuai alasan PHK: 1 kali untuk efisiensi atau perusahaan tutup, 1,75 kali untuk pensiun, dan 2 kali untuk sakit berkepanjangan atau meninggal dunia. Pengali 0,5 kali sudah dihapus.
Apakah semua pekerja yang di-PHK otomatis dapat 2 kali lipat?
Tidak. Penghapusan pengali 0,5 kali hanya menaikkan batas bawah menjadi 1 kali ketentuan. Besaran akhir tetap mengikuti alasan PHK dan masa kerja masing-masing pekerja, dan tabel pesangon dibaca sebagai jumlah paling sedikit yang boleh dinegosiasikan lebih tinggi.
Bagaimana cara menghitung pesangon PHK sendiri?
Pakai rumus (pengali × UP) + UPMK + UPH − PPh 21 final. Ambil UP dan UPMK dari tabel Pasal 232 berdasarkan masa kerja, kalikan UP dengan pengali sesuai alasan PHK, tambahkan UPH berupa cuti yang belum diambil dan ongkos pulang, lalu kurangi PPh final per lapisan (0%, 5%, 15%, 25%). Dasar upahnya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Apakah pesangon kena pajak?
Ya, pesangon dikenai PPh Pasal 21 final berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009: 0% sampai Rp50.000.000, 5% untuk bagian di atas Rp50.000.000 sampai Rp100.000.000, 15% untuk bagian di atas Rp100.000.000 sampai Rp500.000.000, dan 25% untuk bagian di atas Rp500.000.000. Tarif dihitung per lapisan, bukan satu tarif atas seluruh total.
Berapa JKP yang diterima pekerja kena PHK?
Sejak PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai JKP adalah 60% dari upah setiap bulan, paling lama 6 bulan, dengan batas upah Rp5.000.000 — maksimal Rp3.000.000 per bulan atau Rp18.000.000 selama 6 bulan. Syaratnya antara lain masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK, dan klaim diajukan lewat SIAPKerja paling lambat 6 bulan sejak PHK.
Apakah pekerja kontrak dapat pesangon?
Ya. UU 27/2026 menegaskan hak pesangon bagi pekerja kontrak (PKWT) dan pekerja alih daya. Bila kontrak berakhir karena jangka waktunya habis, pekerja berhak atas uang kompensasi setara satu bulan upah untuk setiap tahun masa kerja, maksimal 4 bulan upah mengikuti batas kontrak 4 tahun. Bila di-PHK sebelum kontrak berakhir, perhitungannya mengikuti aturan PHK biasa.
Sumber:
peraturan.bpk.go.id
kemnaker.go.id
bpjsketenagakerjaan.go.id
pajak.go.id